Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan setelah jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan berakhir.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan terdiri dari:
a. laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan
b. laporan hasil Pemeriksaan final.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani Pemeriksa dan ditetapkan oleh Kepala Biro atas nama Ketua.
Koreksi Anda
