Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan setelah jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan berakhir. (2) Laporan hasil Pemeriksaan terdiri dari: a. laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan b. laporan hasil Pemeriksaan final. (3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani Pemeriksa dan ditetapkan oleh Kepala Biro atas nama Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id