Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
2. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
3. Ibadah Umrah Mandiri adalah Ibadah Umrah yang dilakukan oleh seseorang yang bertanggung jawab sendiri untuk mengatur ritual ibadah, pengurusan visa, tiket pesawat, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan asuransi di Arab Saudi dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
4. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
5. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
6. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang
selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
7. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan Ibadah Umrah di luar penyelenggaraan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dan/atau Pemerintah.
8. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
9. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
10. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
11. Jemaah Umrah Mandiri adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah Mandiri.
12. Jemaah Haji Nonkuota adalah Jemaah Haji yang berangkat dengan menggunakan visa haji nonkuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
13. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha.
14. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan kewajiban PIHK dan/atau PPIU yang berhak diperoleh setiap Jemaah Haji Khusus dan/atau Jemaah Umrah secara minimal.
15. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
16. Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.
17. Sistem Informasi Kementerian adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
18. Kuota Haji Khusus adalah jumlah Jemaah Haji Khusus yang ditetapkan oleh Menteri untuk menunaikan Ibadah Haji pada tahun berjalan.
19. Nomor Porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian bagi Jemaah Haji yang mendaftar.
20. Surat Pendaftaran Haji Khusus yang selanjutnya disingkat SPH Khusus adalah bukti pendaftaran haji khusus yang memuat Nomor Porsi yang diterbitkan oleh Menteri.
21. Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat
BPS adalah bank yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
22. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
23. Rekening Penampungan adalah rekening atas nama PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
25. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
26. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di wilayah provinsi.
27. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Kementerian di yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(1) Pendaftaran ibadah haji khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus ke Kementerian melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
(4) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan sebagai dasar pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.
(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatan dengan alasan yang sah, Jemaah Haji Khusus menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.
Pasal 4
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. layanan pada Kantor Kementerian;
b. layanan keliling;
c. layanan elektronik; dan
d. layanan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Persyaratan sebagai Jemaah Haji Khusus, meliputi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
(2) memiliki kartu keluarga; dan
(3) memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, dan/atau akta kelahiran.
(4) memiliki kartu kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.
Pasal 6
Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan melalui PIHK secara:
a. nonelektronik; atau
b. elektronik.
Pasal 7
Pendaftaran melalui PIHK secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui prosedur:
a. calon Jemaah Haji Khusus atau kuasanya mendaftar di kantor PIHK dengan membawa pas foto calon Jemaah Haji Khusus;
b. petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke dalam Sistem Informasi Kementerian;
c. petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasanya;
d. petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk Jemaah Haji Khusus melakukan verifikasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus;
e. Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada PIHK untuk diperbaiki;
f. Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan maka petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran calon Jemaah Haji;
g. SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasanya ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
h. petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening atas nama Menteri pada BPS Bipih dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas nama BPKH pada BPS Bipih yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian;
i. petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; dan
j. Petugas BPS Bipih Khusus memberikan bukti setoran awal Bipih Khusus kepada Jemaah Haji Khusus.
Pasal 8
(1) Pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh calon Jemaah Haji Khusus dengan terlebih dahulu memilih PIHK melalui Sistem Informasi Kementerian.
(2) Calon Jemaah Haji Khusus mengisi data persyaratan pada Sistem Informasi Kementerian berupa:
a. nama;
b. nomor induk kependudukan;
c. mengunggah foto diri;
d. mengunggah foto kartu tanda penduduk;
e. nomor telepon; dan
f. alamat email.
(3) Data persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan verifikasi oleh petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk calon Jemaah Haji Khusus.
(4) Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada Jemaah Haji untuk diperbaiki.
(5) Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, maka petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran calon Jemaah Haji Khusus.
(6) Calon Jemaah Haji Khusus menerima SPH yang berisi nomor pendaftaran dan nomor SPH melalui Sistem Informasi Kementerian setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Calon Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran setoran awal melalui aplikasi perbankan BPS Bipih Khusus dengan mencatumkan nomor pendaftaran dan nomor SPH.
(8) Calon Jemaah Haji Khusus menerima bukti setoran awal Bipih Khusus dari aplikasi perbankan BPS Bipih Khusus.
(9) Pedoman ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Jemaah Haji Khusus secara elektronik diatur dalam ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
Pasal 9
Petugas BPS Bipih Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h menerbitkan bukti pembayaran Bipih Khusus dengan mencantumkan Nomor Porsi sebanyak 3 (tiga) lembar dengan rincian:
a. lembar pertama untuk Jemaah Haji Khusus;
b. lembar kedua untuk BPS Bipih Khusus; dan
c. lembar ketiga untuk PIHK.
Pasal 10
(1) Warga negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Khusus dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH Khusus.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kantor Wilayah; dan
b. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji.
(3) Kantor Wilayah dapat melakukan perubahan data SPH Khusus kecuali:
a. nama Jemaah Haji Khusus;
b. nama orang tua;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. status perkawinan; atau
e. status haji.
Pasal 11
(1) Jemaah Haji Khusus mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara tertulis kepada PIHK dengan melampirkan bukti dokumen yang terkait dan sah.
(2) PIHK mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal terjadi perubahan nama Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib melampirkan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kantor Wilayah menerbitkan bukti perubahan data SPH Khusus.
Pasal 12
Pasal 13
Dalam hal PIHK mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan izin, atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dijatuhi sanksi pembekuan izin sementara, Jemaah Haji Khusus dapat melakukan perpindahan antar-PIHK atas permintaan sendiri dengan prosedur:
a. Jemaah Haji Khusus mengajukan surat permohonan perpindahan bermeterai kepada PIHK tujuan yang memuat:
1. nama Jemaah Haji Khusus;
2. Nomor Porsi;
3. nomor telepon; dan
4. nama PIHK yang dituju.
b. PIHK tujuan mengajukan surat permohonan perpindahan PIHK kepada Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan:
1. surat pernyataan bermeterai yang memuat kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan paket/program; dan
2. nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar-PIHK yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus dan pimpinan PIHK.
c. Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen dan membuat berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK;
d. Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan perpindahan PIHK diterima;
e. Berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah dan Jemaah Haji Khusus dengan dibubuhi meterai; dan
f. Kantor Wilayah melakukan input data perpindahan antar-PIHK ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi ditandatangani.
Pasal 14
(1) Menteri MENETAPKAN Kuota Haji Khusus sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji INDONESIA.
(2) Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas kuota:
a. Jemaah Haji Khusus; dan
b. petugas haji khusus.
(3) Kuota petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji Khusus.
Pasal 15
(1) Pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
(2) Pengisian Kuota Haji Khusus harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui laman resmi Kementerian.
(3) Pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penetapan Kuota Haji Khusus oleh Menteri.
(4) Pengisian Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Jemaah Haji Khusus:
a. masuk alokasi kuota tahun berjalan; dan
b. prioritas lanjut usia.
Pasal 16
(1) Dalam hal pengisian Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(2) Pengisian sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk:
a. Jemaah Haji Khusus yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;
b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.
Pasal 17
(1) Dalam hal terdapat penambahan Kuota haji Khusus, Menteri MENETAPKAN Kuota Haji Khusus tambahan.
(2) Penetapan Kuota Haji Khusus tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan masa pelunasan.
(3) Pengisian Kuota Haji Khusus tambahan dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
Pasal 18
(1) Pengisian kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b diberikan kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dan telah mendaftar dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keberangkatan pertama Jemaah Haji sesuai Rencana Perjalanan Haji.
(2) Pengisian kuota Jemaah Haji Khusus lanjut usia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan urutan usia tertua dan Nomor Porsi.
(3) Kuota Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah paling banyak 1% (satu persen) dari kuota haji khusus.
(4) Pedoman Pengisian Kuota haji Khusus diatur dalam Keputusan Menteri.
Pasal 19
Pasal 20
(1) PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(2) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lainnya.
(3) Dalam hal PIHK memperoleh lebih dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, maka PIHK tersebut tidak dapat menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lainnya.
(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus dilakukan atas persetujuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan.
(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui
penggabungan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi Daftar Tunggu tahun berikutnya.
(6) Penggabungan dapat dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus berakhir.
(7) Kesepakatan penggabungan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK wajib dituangkan dalam Berita Acara Penggabungan yang ditandatangani oleh masing- masing PIHK.
(8) Salinan Berita Acara Penggabungan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK disampaikan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji.
(9) Pimpinan PIHK yang menerima penggabungan Jemaah Haji Khusus harus memberitahukan kepada seluruh Jemaah Haji Khusus yang menjadi tanggung jawab PIHK.
(10) PIHK yang menerima penggabungan Jemaah Haji Khusus bertanggung jawab terhadap proses input data ke dalam platform digital resmi Pemerintah Arab Saudi.
(11) Setiap PIHK bertanggungjawab terhadap pelayanan dan pelaporan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus pada Sistem Informasi Kementerian.
(12) PIHK yang membatalkan penggabungan Jemaah Haji Khusus melaporkan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji.
(13) Penggabungan dan pembatalan penggabungan Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Pasal 21
(1) Menteri MENETAPKAN setoran awal Bipih Khusus dan pelunasan Bipih Khusus.
(2) Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening atas nama Menteri pada BPS Bipih dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas nama BPKH pada BPS Bipih yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.
(3) PIHK dapat memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari SPM.
(4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) PIHK menerima saldo setoran Bipih Khusus dari BPKH.
(2) Saldo setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
Pasal 23
PIHK mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji dengan melampirkan dokumen:
a. daftar nominatif Jemaah Haji Khusus; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerimaan dan penggunaan Bipih Khusus.
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan input data pengembalian saldo setoran Bipih Khusus ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 25
(1) Pembatalan Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai dengan perjanjian Jemaah Haji Khusus dengan PIHK apabila:
a. meninggal dunia dan Nomor Porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris;
b. membatalkan pendaftarannya; atau
c. dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.
(2) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh ahli waris apabila Jemaah Haji Khusus meninggal dunia antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
(3) Jemaah Haji Khusus atau ahli waris mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus secara tertulis kepada PIHK.
Pasal 26
(1) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan pendaftaran hajinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c disebabkan karena:
a. terbukti menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak yang tidak sah untuk pendaftaran haji;
b. berpindah kewarganegaraan; atau
c. berpindah agama.
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau surat pernyataan dari Jemaah Haji Khusus yang diketahui oleh kepala desa/lurah/nama lainnya.
(3) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh
Direktur Jenderal Pelayanan Haji
Pasal 27
(1) Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dan huruf c berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus.
Pasal 28
(1) Pengajuan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus oleh ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) melampirkan dokumen:
a. SPH Khusus;
b. bukti setoran Bipih Khusus;
c. fotokopi rekening ahli waris;
d. fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan; dan
e. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris.
(2) Pengajuan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus oleh Jemaah Haji Khusus atau ahli waris kepada PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) melampirkan dokumen:
a. SPH Khusus;
b. bukti setoran Bipih Khusus;
c. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
d. fotokopi rekening Jemaah Haji Khusus.
(3) PIHK mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji dengan melampirkan:
a. SPH Khusus;
b. bukti setoran Bipih Khusus;
c. asli bukti aplikasi transfer;
d. fotokopi rekening Jemaah Haji Khusus;
e. fotokopi rekening ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia;
f. salinan akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil /surat keterangan kematian dari rumah sakit/kelurahan/desa bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia;
g. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris jika Jemaah Haji Khusus meninggal dunia; dan
h. surat keterangan tanggung jawab mutlak dari PIHK.
(4) Dalam hal PIHK sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) tidak lagi beroperasi atau menghambat Jemaah Haji Khusus untuk memproses pengembalian setoran Bipih Khusus, Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan pemanggilan secara tertulis kepada PIHK untuk dilakukan
klarifikasi dengan berita acara.
(5) Dalam hal hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Haji terbukti maka Jemaah Haji Khusus atau ahli waris dapat mengajukan permohonan pembatalan dan pengembalian saldo Bipih Khusus kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji dengan melampirkan sebagaimana pada ayat (3).
Pasal 29
Proses pembatalan dan pengajuan pengembalian saldo Bipih khusus Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Pasal 30
PIHK dilarang memungut biaya pengurusan pembatalan dan pengembalian setoran kepada Jemaah Haji Khusus.
Pasal 31
(1) PIHK wajib memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi.
(2) Petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus.
Pasal 32
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang penanggung jawab untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(2) Usulan tambahan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Pasal 33
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang petugas kesehatan dari unsur dokter untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(2) Usulan tambahan petugas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Pasal 34
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang pembimbing ibadah untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(2) Usulan tambahan petugas pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Pasal 35
(1) Perhitungan alokasi kuota petugas PIHK dilakukan setelah penggabungan Jemaah Haji Khusus.
(2) Pedoman mengenai Pengisian Kuota Petugas PIHK ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 36
Pasal 37
Dalam hal Jemaah Haji Khusus wafat atau sakit permanen memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Porsi, pelimpahan Nomor Porsi hanya diberikan 1 (satu) Nomor Porsi untuk pemberangkatan terdekat dan Nomor Porsi lain dibatalkan.
Pasal 38
Nomor porsi Jemaah Haji Khusus yang meninggal setelah berangkat dari bandara INDONESIA tanah air menuju Arab Saudi, tidak dapat dilimpahkan.
Pasal 39
(1) Dalam hal saldo setoran Bipih Khusus telah dikembalikan ke PIHK bagi Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang telah melunasi Bipih Khusus, PIHK wajib mengembalikan saldo setoran Bipih Khusus ke rekening atas nama Menteri pada BPS Bipih dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas nama BPKH pada BPS Bipih yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.
(2) Pengembalian saldo setoran sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat persetujuan pelimpahan Nomor Porsi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
Pasal 40
(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;
c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK; dan
d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat.
(3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK melaporkan data:
a. pergerakan Jemaah Haji Khusus selama di Arab Saudi;
b. daftar Jemaah Haji Khusus yang wafat dan dirawat di rumah sakit Arab Saudi;
c. daftar Jemaah Haji Khusus yang dibadalhajikan dan disafariwukufkan;
d. daftar Jemaah Haji Khusus yang melaksanakan ibadah tarwiyah, nafar awal, dan nafar tsani; dan
e. permasalahan yang terjadi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Kementerian.
(1) Pendaftaran ibadah haji khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus ke Kementerian melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
(4) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan sebagai dasar pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.
(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatan dengan alasan yang sah, Jemaah Haji Khusus menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.
Pasal 4
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. layanan pada Kantor Kementerian;
b. layanan keliling;
c. layanan elektronik; dan
d. layanan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Persyaratan sebagai Jemaah Haji Khusus, meliputi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
(2) memiliki kartu keluarga; dan
(3) memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, dan/atau akta kelahiran.
(4) memiliki kartu kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.
Pasal 6
Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan melalui PIHK secara:
a. nonelektronik; atau
b. elektronik.
Pasal 7
Pendaftaran melalui PIHK secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui prosedur:
a. calon Jemaah Haji Khusus atau kuasanya mendaftar di kantor PIHK dengan membawa pas foto calon Jemaah Haji Khusus;
b. petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke dalam Sistem Informasi Kementerian;
c. petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasanya;
d. petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk Jemaah Haji Khusus melakukan verifikasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus;
e. Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada PIHK untuk diperbaiki;
f. Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan maka petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran calon Jemaah Haji;
g. SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasanya ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
h. petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening atas nama Menteri pada BPS Bipih dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas nama BPKH pada BPS Bipih yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian;
i. petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; dan
j. Petugas BPS Bipih Khusus memberikan bukti setoran awal Bipih Khusus kepada Jemaah Haji Khusus.
Pasal 8
(1) Pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh calon Jemaah Haji Khusus dengan terlebih dahulu memilih PIHK melalui Sistem Informasi Kementerian.
(2) Calon Jemaah Haji Khusus mengisi data persyaratan pada Sistem Informasi Kementerian berupa:
a. nama;
b. nomor induk kependudukan;
c. mengunggah foto diri;
d. mengunggah foto kartu tanda penduduk;
e. nomor telepon; dan
f. alamat email.
(3) Data persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan verifikasi oleh petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk calon Jemaah Haji Khusus.
(4) Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada Jemaah Haji untuk diperbaiki.
(5) Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, maka petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran calon Jemaah Haji Khusus.
(6) Calon Jemaah Haji Khusus menerima SPH yang berisi nomor pendaftaran dan nomor SPH melalui Sistem Informasi Kementerian setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Calon Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran setoran awal melalui aplikasi perbankan BPS Bipih Khusus dengan mencatumkan nomor pendaftaran dan nomor SPH.
(8) Calon Jemaah Haji Khusus menerima bukti setoran awal Bipih Khusus dari aplikasi perbankan BPS Bipih Khusus.
(9) Pedoman ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Jemaah Haji Khusus secara elektronik diatur dalam ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
Pasal 9
Petugas BPS Bipih Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h menerbitkan bukti pembayaran Bipih Khusus dengan mencantumkan Nomor Porsi sebanyak 3 (tiga) lembar dengan rincian:
a. lembar pertama untuk Jemaah Haji Khusus;
b. lembar kedua untuk BPS Bipih Khusus; dan
c. lembar ketiga untuk PIHK.
Pasal 10
(1) Warga negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Khusus dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH Khusus.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kantor Wilayah; dan
b. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji.
(3) Kantor Wilayah dapat melakukan perubahan data SPH Khusus kecuali:
a. nama Jemaah Haji Khusus;
b. nama orang tua;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. status perkawinan; atau
e. status haji.
Pasal 11
(1) Jemaah Haji Khusus mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara tertulis kepada PIHK dengan melampirkan bukti dokumen yang terkait dan sah.
(2) PIHK mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal terjadi perubahan nama Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib melampirkan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kantor Wilayah menerbitkan bukti perubahan data SPH Khusus.
Pasal 12
Pasal 13
Dalam hal PIHK mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan izin, atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dijatuhi sanksi pembekuan izin sementara, Jemaah Haji Khusus dapat melakukan perpindahan antar-PIHK atas permintaan sendiri dengan prosedur:
a. Jemaah Haji Khusus mengajukan surat permohonan perpindahan bermeterai kepada PIHK tujuan yang memuat:
1. nama Jemaah Haji Khusus;
2. Nomor Porsi;
3. nomor telepon; dan
4. nama PIHK yang dituju.
b. PIHK tujuan mengajukan surat permohonan perpindahan PIHK kepada Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan:
1. surat pernyataan bermeterai yang memuat kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan paket/program; dan
2. nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar-PIHK yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus dan pimpinan PIHK.
c. Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen dan membuat berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK;
d. Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan perpindahan PIHK diterima;
e. Berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah dan Jemaah Haji Khusus dengan dibubuhi meterai; dan
f. Kantor Wilayah melakukan input data perpindahan antar-PIHK ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi ditandatangani.
(1) Menteri MENETAPKAN Kuota Haji Khusus sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji INDONESIA.
(2) Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas kuota:
a. Jemaah Haji Khusus; dan
b. petugas haji khusus.
(3) Kuota petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji Khusus.
(1) Pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
(2) Pengisian Kuota Haji Khusus harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui laman resmi Kementerian.
(3) Pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penetapan Kuota Haji Khusus oleh Menteri.
(4) Pengisian Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Jemaah Haji Khusus:
a. masuk alokasi kuota tahun berjalan; dan
b. prioritas lanjut usia.
Pasal 16
(1) Dalam hal pengisian Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(2) Pengisian sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk:
a. Jemaah Haji Khusus yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;
b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.
Pasal 17
(1) Dalam hal terdapat penambahan Kuota haji Khusus, Menteri MENETAPKAN Kuota Haji Khusus tambahan.
(2) Penetapan Kuota Haji Khusus tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan masa pelunasan.
(3) Pengisian Kuota Haji Khusus tambahan dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
Pasal 18
(1) Pengisian kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b diberikan kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dan telah mendaftar dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keberangkatan pertama Jemaah Haji sesuai Rencana Perjalanan Haji.
(2) Pengisian kuota Jemaah Haji Khusus lanjut usia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan urutan usia tertua dan Nomor Porsi.
(3) Kuota Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah paling banyak 1% (satu persen) dari kuota haji khusus.
(4) Pedoman Pengisian Kuota haji Khusus diatur dalam Keputusan Menteri.
(1) PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(2) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lainnya.
(3) Dalam hal PIHK memperoleh lebih dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, maka PIHK tersebut tidak dapat menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lainnya.
(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus dilakukan atas persetujuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan.
(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui
penggabungan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi Daftar Tunggu tahun berikutnya.
(6) Penggabungan dapat dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus berakhir.
(7) Kesepakatan penggabungan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK wajib dituangkan dalam Berita Acara Penggabungan yang ditandatangani oleh masing- masing PIHK.
(8) Salinan Berita Acara Penggabungan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK disampaikan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji.
(9) Pimpinan PIHK yang menerima penggabungan Jemaah Haji Khusus harus memberitahukan kepada seluruh Jemaah Haji Khusus yang menjadi tanggung jawab PIHK.
(10) PIHK yang menerima penggabungan Jemaah Haji Khusus bertanggung jawab terhadap proses input data ke dalam platform digital resmi Pemerintah Arab Saudi.
(11) Setiap PIHK bertanggungjawab terhadap pelayanan dan pelaporan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus pada Sistem Informasi Kementerian.
(12) PIHK yang membatalkan penggabungan Jemaah Haji Khusus melaporkan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji.
(13) Penggabungan dan pembatalan penggabungan Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kementerian.
(1) Menteri MENETAPKAN setoran awal Bipih Khusus dan pelunasan Bipih Khusus.
(2) Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening atas nama Menteri pada BPS Bipih dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas nama BPKH pada BPS Bipih yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.
(3) PIHK dapat memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari SPM.
(4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) PIHK menerima saldo setoran Bipih Khusus dari BPKH.
(2) Saldo setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
Pasal 23
PIHK mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji dengan melampirkan dokumen:
a. daftar nominatif Jemaah Haji Khusus; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerimaan dan penggunaan Bipih Khusus.
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan input data pengembalian saldo setoran Bipih Khusus ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 25
(1) Pembatalan Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai dengan perjanjian Jemaah Haji Khusus dengan PIHK apabila:
a. meninggal dunia dan Nomor Porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris;
b. membatalkan pendaftarannya; atau
c. dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.
(2) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh ahli waris apabila Jemaah Haji Khusus meninggal dunia antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
(3) Jemaah Haji Khusus atau ahli waris mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus secara tertulis kepada PIHK.
Pasal 26
(1) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan pendaftaran hajinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c disebabkan karena:
a. terbukti menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak yang tidak sah untuk pendaftaran haji;
b. berpindah kewarganegaraan; atau
c. berpindah agama.
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau surat pernyataan dari Jemaah Haji Khusus yang diketahui oleh kepala desa/lurah/nama lainnya.
(3) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh
Direktur Jenderal Pelayanan Haji
Pasal 27
(1) Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dan huruf c berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus.
Pasal 28
(1) Pengajuan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus oleh ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) melampirkan dokumen:
a. SPH Khusus;
b. bukti setoran Bipih Khusus;
c. fotokopi rekening ahli waris;
d. fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan; dan
e. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris.
(2) Pengajuan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus oleh Jemaah Haji Khusus atau ahli waris kepada PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) melampirkan dokumen:
a. SPH Khusus;
b. bukti setoran Bipih Khusus;
c. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
d. fotokopi rekening Jemaah Haji Khusus.
(3) PIHK mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji dengan melampirkan:
a. SPH Khusus;
b. bukti setoran Bipih Khusus;
c. asli bukti aplikasi transfer;
d. fotokopi rekening Jemaah Haji Khusus;
e. fotokopi rekening ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia;
f. salinan akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil /surat keterangan kematian dari rumah sakit/kelurahan/desa bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia;
g. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris jika Jemaah Haji Khusus meninggal dunia; dan
h. surat keterangan tanggung jawab mutlak dari PIHK.
(4) Dalam hal PIHK sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) tidak lagi beroperasi atau menghambat Jemaah Haji Khusus untuk memproses pengembalian setoran Bipih Khusus, Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan pemanggilan secara tertulis kepada PIHK untuk dilakukan
klarifikasi dengan berita acara.
(5) Dalam hal hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Haji terbukti maka Jemaah Haji Khusus atau ahli waris dapat mengajukan permohonan pembatalan dan pengembalian saldo Bipih Khusus kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji dengan melampirkan sebagaimana pada ayat (3).
Pasal 29
Proses pembatalan dan pengajuan pengembalian saldo Bipih khusus Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Pasal 30
PIHK dilarang memungut biaya pengurusan pembatalan dan pengembalian setoran kepada Jemaah Haji Khusus.
(1) PIHK wajib memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi.
(2) Petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus.
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang penanggung jawab untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(2) Usulan tambahan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Pasal 33
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang petugas kesehatan dari unsur dokter untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(2) Usulan tambahan petugas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Pasal 34
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang pembimbing ibadah untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(2) Usulan tambahan petugas pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Pasal 35
(1) Perhitungan alokasi kuota petugas PIHK dilakukan setelah penggabungan Jemaah Haji Khusus.
(2) Pedoman mengenai Pengisian Kuota Petugas PIHK ditetapkan oleh Menteri.
(1) Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia.
(2) Pengajuan pelimpahan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap hari kerja di kantor PIHK dengan melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pelimpahan Nomor Porsi dari penerima kuasa pelimpahan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b. salinan akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil;
c. asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus;
d. asli surat kuasa penunjukan pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang diketahui oleh ketua rukun tetangga, ketua rukun warga, dan kepala desa/lurah/nama lainnya;
e. asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus penerima pelimpahan;
f. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran/surat kenal lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Khusus penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan
g. pas foto calon penerima pelimpahan Nomor Porsi ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar.
(3) Pengajuan pelimpahan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji Khusus sakit permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap hari kerja di kantor PIHK dengan melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pelimpahan Nomor Porsi yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus;
b. asli surat keterangan dokter tentang sakit permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus;
d. asli surat kuasa penunjukan pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus sakit permanen yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang diketahui oleh ketua rukun tetangga, ketua rukun warga, kepala desa/lurah/nama lainnya;
e. asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus penerima pelimpahan;
f. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran/surat kenal lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Khusus penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan
g. pas foto calon penerima Pelimpahan Nomor Porsi ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar.
h. Dalam hal bukti asli setoran awal dan/atau setoran lunas hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c hilang, wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan bukti salinan setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus yang dilegalisir oleh BPS Bipih Khusus.
(4) PIHK menyampaikan usulan pelimpahan Nomor Porsi kepada Kantor Wilayah terdekat atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3).
(5) Pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
Pasal 37
Dalam hal Jemaah Haji Khusus wafat atau sakit permanen memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Porsi, pelimpahan Nomor Porsi hanya diberikan 1 (satu) Nomor Porsi untuk pemberangkatan terdekat dan Nomor Porsi lain dibatalkan.
Pasal 38
Nomor porsi Jemaah Haji Khusus yang meninggal setelah berangkat dari bandara INDONESIA tanah air menuju Arab Saudi, tidak dapat dilimpahkan.
Pasal 39
(1) Dalam hal saldo setoran Bipih Khusus telah dikembalikan ke PIHK bagi Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang telah melunasi Bipih Khusus, PIHK wajib mengembalikan saldo setoran Bipih Khusus ke rekening atas nama Menteri pada BPS Bipih dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas nama BPKH pada BPS Bipih yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.
(2) Pengembalian saldo setoran sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat persetujuan pelimpahan Nomor Porsi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;
c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK; dan
d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat.
(3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK melaporkan data:
a. pergerakan Jemaah Haji Khusus selama di Arab Saudi;
b. daftar Jemaah Haji Khusus yang wafat dan dirawat di rumah sakit Arab Saudi;
c. daftar Jemaah Haji Khusus yang dibadalhajikan dan disafariwukufkan;
d. daftar Jemaah Haji Khusus yang melaksanakan ibadah tarwiyah, nafar awal, dan nafar tsani; dan
e. permasalahan yang terjadi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Kementerian.
(1) Warga negara INDONESIA yang mendapatkan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib:
a. memilih PIHK untuk keberangkatan; dan
b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri melalui PIHK.;
(2) PIHK sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a membuat perjanjian tertulis dengan Jemaah Haji nonkuota.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat hak dan kewajiban bagi para pihak.
(4) Hak dan kewajiban sebagaimana diatur pada ayat (3) paling sedikit memuat layanan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan.
(5) PIHK wajib melaporkan penyelenggaraan Ibadah Haji nonkuota kepada Menteri.
Pasal 42
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(5) paling sedikit meliputi:
a. nama;
b. alamat;
c. nomor paspor;
d. nomor visa;
e. jadwal keberangkatan dan kepulangan;
f. nama maskapai penerbangan;
g. bandara keberangkatan dan kepulangan;
h. hotel di Makkah dan Madinah; dan
i. perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan.
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, serta pelaporan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
(3) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah secara mandiri dilakukan perorangan.
(4) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Pasal 44
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum:
a. beragama Islam;
b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan;
c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
e. memiliki kartu kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah melalui PPIU harus memenuhi persyaratan khusus:
a. memiliki visa; dan
b. memiliki tanda bukti akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi.
(1) PPIU wajib membuka Rekening Penampungan di BPS.
(2) Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah.
(3) Pembukaan Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama PPIU.
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah melalui PPIU harus memenuhi persyaratan khusus:
a. memiliki visa; dan
b. memiliki tanda bukti akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi.
(1) PPIU wajib membuka Rekening Penampungan di BPS.
(2) Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah.
(3) Pembukaan Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama PPIU.
Pasal 47
(1) Setiap orang yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Umrah dengan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang meliputi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau dokumen identitas lain yang sah.
(2) Pendaftaran Jemaah Umrah dapat dilakukan setiap hari kerja.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di PPIU melalui Sistem Informasi Kementerian.
(1) Setiap orang yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Umrah dengan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang meliputi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau dokumen identitas lain yang sah.
(2) Pendaftaran Jemaah Umrah dapat dilakukan setiap hari kerja.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di PPIU melalui Sistem Informasi Kementerian.
(1) Jemaah Umrah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS BPIU atas nama Jemaah Umrah.
(2) Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU.
(3) Besaran setoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan harga paket umrah.
(4) Penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan secara penuh atau bertahap.
(5) BPS BPIU menyampaikan bukti setoran BPIU kepada Jemaah Umrah atau PPIU.
(1) Jemaah Umrah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS BPIU atas nama Jemaah Umrah.
(2) Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU.
(3) Besaran setoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan harga paket umrah.
(4) Penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan secara penuh atau bertahap.
(5) BPS BPIU menyampaikan bukti setoran BPIU kepada Jemaah Umrah atau PPIU.
(1) Pembinaan dilakukan dengan pembimbingan dan pendampingan.
(2) Pembimbingan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. bimbingan manasik; dan
b. sosialisasi dan/atau edukasi persiapan dan perjalanan Umrah.
(3) Penyelenggaraan bimbingan manasik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dilakukan oleh PPIU.
(4) Penyelenggaraan manasik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan KBIHU.
(5) Sosialisasi dan/atau edukasi persiapan dan perjalanan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf (b) diselenggarakan oleh PPIU.
(6) Pendampingan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. pendampingan sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan pada saat di Arab Saudi; dan
b. pendampingan pada proses pelindungan Jemaah Umrah.
(7) Pedoman mengenai pembinaan Jemaah Umrah oleh PPIU ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Haji dan Umrah.
(1) Pembinaan dilakukan dengan pembimbingan dan pendampingan.
(2) Pembimbingan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. bimbingan manasik; dan
b. sosialisasi dan/atau edukasi persiapan dan perjalanan Umrah.
(3) Penyelenggaraan bimbingan manasik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dilakukan oleh PPIU.
(4) Penyelenggaraan manasik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan KBIHU.
(5) Sosialisasi dan/atau edukasi persiapan dan perjalanan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf (b) diselenggarakan oleh PPIU.
(6) Pendampingan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. pendampingan sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan pada saat di Arab Saudi; dan
b. pendampingan pada proses pelindungan Jemaah Umrah.
(7) Pedoman mengenai pembinaan Jemaah Umrah oleh PPIU ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Haji dan Umrah.
Pasal 50
(1) PPIU memberikan pelayanan kepada Jemaah Umrah meliputi:
a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah;
b. layanan kesehatan;
c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan menggunakan standar layanan.
(3) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan mengenai standar kegiatan usaha.
(1) PPIU memberikan pelayanan kepada Jemaah Umrah meliputi:
a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah;
b. layanan kesehatan;
c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan menggunakan standar layanan.
(3) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan mengenai standar kegiatan usaha.
Pasal 51
(1) Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan oleh PPIU berupa:
a. warga negara INDONESIA di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan;
d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi;
dan
e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(2) Pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, selama berada di negara transit, dan setelah tiba di INDONESIA.
(3) Pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Umrah dan petugas umrah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah.
(4) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah dan petugas umrah, jaminan pengembalian kerugian Jemaah Umrah dan petugas umrah yang gagal berangkat, dan/atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum.
(5) Pelindungan hukum dalam bentuk jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah dan petugas umrah diberikan dalam bentuk asuransi.
(6) Masa pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, selama berada di negara transit, dan setelah tiba di INDONESIA.
(7) Ketentuan masa pertanggungan tidak berlaku bagi Jemaah Umrah dan petugas umrah yang meninggal dunia melewati masa berlaku visa kecuali bagi yang sakit.
(8) Pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Umrah dan petugas umrah.
(9) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Umrah dan petugas umrah.
(10) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk jaminan finansial bagi Jemaah Umrah yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan.
(1) Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan oleh PPIU berupa:
a. warga negara INDONESIA di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan;
d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi;
dan
e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(2) Pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, selama berada di negara transit, dan setelah tiba di INDONESIA.
(3) Pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Umrah dan petugas umrah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah.
(4) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah dan petugas umrah, jaminan pengembalian kerugian Jemaah Umrah dan petugas umrah yang gagal berangkat, dan/atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum.
(5) Pelindungan hukum dalam bentuk jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah dan petugas umrah diberikan dalam bentuk asuransi.
(6) Masa pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, selama berada di negara transit, dan setelah tiba di INDONESIA.
(7) Ketentuan masa pertanggungan tidak berlaku bagi Jemaah Umrah dan petugas umrah yang meninggal dunia melewati masa berlaku visa kecuali bagi yang sakit.
(8) Pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Umrah dan petugas umrah.
(9) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Umrah dan petugas umrah.
(10) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk jaminan finansial bagi Jemaah Umrah yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan.
Pasal 52
(1) PPIU harus melaporkan:
a. pembukaan Rekening Penampungan;
b. Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan;
c. Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransinya;
d. tiket pesawat pulang-pergi; dan
e. nomor visa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada
(1) disampaikan sebelum keberangkatan Jemaah Umrah melalui Sistem Informasi Kementerian.
Pasal 53
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama PPIU;
b. nama BPS BPIU;
c. alamat BPS BPIU; dan
d. nomor rekening.
Pasal 54
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) huruf b paling sedikit memuat:
a. identitas Jemaah Umrah; dan
b. status setor Jemaah Umrah (lunas atau belum lunas).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setiap menerima setoran BPIU.
Pasal 55
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) huruf c paling sedikit memuat:
a. identitas Jemaah Umrah;
b. nama perusahaan asuransi;
c. nomor polis asuransi; dan
d. tanggal pendaftaran asuransi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak nomor polis asuransi diterbitkan.
(1) PPIU harus melaporkan:
a. pembukaan Rekening Penampungan;
b. Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan;
c. Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransinya;
d. tiket pesawat pulang-pergi; dan
e. nomor visa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada
(1) disampaikan sebelum keberangkatan Jemaah Umrah melalui Sistem Informasi Kementerian.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama PPIU;
b. nama BPS BPIU;
c. alamat BPS BPIU; dan
d. nomor rekening.
Pasal 54
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) huruf b paling sedikit memuat:
a. identitas Jemaah Umrah; dan
b. status setor Jemaah Umrah (lunas atau belum lunas).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setiap menerima setoran BPIU.
Pasal 55
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) huruf c paling sedikit memuat:
a. identitas Jemaah Umrah;
b. nama perusahaan asuransi;
c. nomor polis asuransi; dan
d. tanggal pendaftaran asuransi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak nomor polis asuransi diterbitkan.
Untuk dapat mendaftar sebagai Jemaah Umrah Mandiri, harus memenuhi persyaratan khusus memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia
layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Untuk dapat mendaftar sebagai Jemaah Umrah Mandiri, harus memenuhi persyaratan khusus memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia
layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
(1) Setiap orang yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Umrah Mandiri yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Pendaftaran Ibadah Umrah Mandiri dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Jemaah Umrah Mandiri melalui Sistem Informasi Kementerian.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
(5) Jemaah Umrah Mandiri yang melakukan pendaftaran mendapatkan kartu identitas dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak mendaftar.
(6) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri menunda keberangkatan hingga masa berlaku visa dan kartu identitas telah berakhir, Jemaah Umrah Mandiri melakukan daftar ulang dengan menggunakan akun pendaftaran semula.
(7) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri melaksanakan perjalanan ibadah Umrah Mandiri kembali, Jemaah Umrah Mandiri melakukan daftar ulang dengan menggunakan akun pendaftaran semula.
(1) Setiap orang yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Umrah Mandiri yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Pendaftaran Ibadah Umrah Mandiri dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Jemaah Umrah Mandiri melalui Sistem Informasi Kementerian.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
(5) Jemaah Umrah Mandiri yang melakukan pendaftaran mendapatkan kartu identitas dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak mendaftar.
(6) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri menunda keberangkatan hingga masa berlaku visa dan kartu identitas telah berakhir, Jemaah Umrah Mandiri melakukan daftar ulang dengan menggunakan akun pendaftaran semula.
(7) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri melaksanakan perjalanan ibadah Umrah Mandiri kembali, Jemaah Umrah Mandiri melakukan daftar ulang dengan menggunakan akun pendaftaran semula.
Pasal 58
Pendaftaran Umrah Mandiri melalui Sistem Informasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(3) dilakukan dengan cara:
a. Jemaah Umrah Mandiri mengunggah dokumen persyaratan;
b. Petugas Kementerian Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran Jemaah Umrah Mandiri;
c. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Petugas Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan kartu identitas elektronik Jemaah Umrah Mandiri;
d. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Jemaah Umrah Mandiri diberikan waktu perbaikan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak notifikasi dikirimkan oleh petugas Kementerian; dan
e. Jemaah Umrah Mandiri dapat mengunduh kartu identitas elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Pendaftaran Umrah Mandiri melalui Sistem Informasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(3) dilakukan dengan cara:
a. Jemaah Umrah Mandiri mengunggah dokumen persyaratan;
b. Petugas Kementerian Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran Jemaah Umrah Mandiri;
c. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Petugas Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan kartu identitas elektronik Jemaah Umrah Mandiri;
d. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Jemaah Umrah Mandiri diberikan waktu perbaikan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak notifikasi dikirimkan oleh petugas Kementerian; dan
e. Jemaah Umrah Mandiri dapat mengunduh kartu identitas elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Pasal 59
(1) Jemaah Umrah Mandiri mendapatkan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri, hukum, dan keamanan.
(2) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri mengalami permasalahan di Arab Saudi dan/atau negara transit, Kantor Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA melakukan pendampingan terhadap penyelesaian dokumen perjalanan.
(3) Jemaah Umrah Mandiri mengambil asuransi untuk:
a. keberangkatan, kepulangan, dan pengembalian kerugian Jemaah Umrah Mandiri yang gagal berangkat atau pulang bukan atas kemauan sendiri; dan
b. memberikan pertanggungan atas keselamatan jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan/atau keamanan barang bawaan.
(1) Jemaah Umrah Mandiri mendapatkan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri, hukum, dan keamanan.
(2) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri mengalami permasalahan di Arab Saudi dan/atau negara transit, Kantor Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA melakukan pendampingan terhadap penyelesaian dokumen perjalanan.
(3) Jemaah Umrah Mandiri mengambil asuransi untuk:
a. keberangkatan, kepulangan, dan pengembalian kerugian Jemaah Umrah Mandiri yang gagal berangkat atau pulang bukan atas kemauan sendiri; dan
b. memberikan pertanggungan atas keselamatan jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan/atau keamanan barang bawaan.
Pasal 60
(1) Jemaah Umrah Mandiri melaporkan realisasi atas pelayanan, dan pelindungan ibadah Umrah Mandiri kepada Kementerian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem Informasi Kementerian.
(3) Laporan realisasi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
a. nama penyedia layanan akomodasi dan durasi menginap;
b. konsumsi;
c. nama penyedia layanan transportasi udara dan/atau darat; dan
d. nama penyedia asuransi perjalanan, jiwa, dan kesehatan.
(4) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri mendapatkan pelindungan, Jemaah Umrah Mandiri menyampaikan laporan realisasi tentang:
a. permasalahan tentang warga negara INDONESIA di luar negeri, hukum, dan/atau keamanan;
b. nama dan nomor telepon pihak yang memberikan pelindungan;
c. waktu dan tempat permasalahan terjadi; dan
d. solusi atas permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(1) Jemaah Umrah Mandiri melaporkan realisasi atas pelayanan, dan pelindungan ibadah Umrah Mandiri kepada Kementerian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem Informasi Kementerian.
(3) Laporan realisasi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
a. nama penyedia layanan akomodasi dan durasi menginap;
b. konsumsi;
c. nama penyedia layanan transportasi udara dan/atau darat; dan
d. nama penyedia asuransi perjalanan, jiwa, dan kesehatan.
(4) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri mendapatkan pelindungan, Jemaah Umrah Mandiri menyampaikan laporan realisasi tentang:
a. permasalahan tentang warga negara INDONESIA di luar negeri, hukum, dan/atau keamanan;
b. nama dan nomor telepon pihak yang memberikan pelindungan;
c. waktu dan tempat permasalahan terjadi; dan
d. solusi atas permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Warga negara asing yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Khusus sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan masih terdaftar setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat diberangkatkan sebagai Jemaah Haji Khusus.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 264), dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2025
MENTERI HAJI DAN UMRAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MOCHAMAD IRFAN YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Jemaah Haji Khusus dapat mengajukan perpindahan antar-PIHK.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan:
a. Penggabungan suami/istri, anak/menantu/orang tua, kakak/adik yang terpisah;
b. perubahan paket/program yang diinginkan Jemaah Haji Khusus; atau
c. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan Bipih Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jemaah Haji Khusus.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali perpindahan.
(4) Perpindahan antar-PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus.
(5) PIHK dilarang:
a. menghalangi dan menghambat perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK;
b. memindahkan Jemaah Haji Khusus tanpa persetujuan tertulis dari Jemaah Haji Khusus;
dan
c. memungut biaya perpindahan kepada Jemaah Haji Khusus.
(6) Prosedur perpindahan Jemaah Haji Khusus antar- PIHK:
a. Jemaah Haji Khusus membuat surat permohonan perpindahan bermeterai kepada PIHK asal yang memuat:
1. nama Jemaah Haji Khusus;
2. Nomor Porsi;
3. nomor telepon;
4. nama PIHK yang dituju; dan
5. alasan pindah PIHK;
b. PIHK asal membuat surat pengantar ke PIHK tujuan yang memuat kesediaan perpindahan Jemaah Haji Khusus;
c. Jemaah Haji Khusus datang ke PIHK tujuan dengan membawa:
1. surat permohonan perpindahan PIHK; dan
2. surat pengantar PIHK asal.
d. PIHK tujuan membuat surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan paket/program;
e. Jemaah Haji Khusus dan/atau petugas PIHK tujuan menyerahkan surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK ke Kantor
Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan:
1. nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar-PIHK yang ditandatangani oleh pimpinan PIHK;
2. surat permohonan dari Jemaah Haji Khusus;
3. surat pengantar dari PIHK asal; dan
4. surat pernyataan dari PIHK tujuan.
f. Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah melakukan verifikasi dokumen dan wawancara serta dituangkan dalam berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK dengan sepengetahuan Jemaah Haji Khusus.
g. Berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dan Jemaah Haji Khusus yang bersangkutan dan dibubuhi meterai; dan
h. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah melakukan konfirmasi perpindahan antar-PIHK ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani.
(7) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan secara elektronik.
(8) Dalam hal Jemaah Haji Khusus telah mengajukan pindah PIHK dan PIHK asal tidak bersedia memfasilitasi, Jemaah Haji Khusus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji untuk memfasilitasi perpindahan Jemaah Haji Khusus.
(9) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan klarifikasi terhadap permohonan Jemaah Haji Khusus.
(10) Dalam hal permohonan Jemaah Haji Khusus disetujui, Direktur Jenderal Pelayanan Haji memproses perpindahan Jemaah Haji Khusus ke PIHK tujuan.
(11) Dalam hal Jemaah Haji Khusus telah mengajukan pindah PIHK dan PIHK asal mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan izin, atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah memproses perpindahan Jemaah Haji Khusus ke PIHK tujuan setelah dilakukan klarifikasi kepada Jemaah Haji Khusus.
(1) Kendala pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kendala proses pelunasan akibat gangguan jaringan Sistem Informasi Kementerian dan/atau BPS Bipih Khusus;
b. Jemaah Haji Khusus yang belum keluar hasil pemeriksaan kesehatannya;
c. Jemaah Haji Khusus yang masuk alokasi pelunasan pengisian kuota tidak terambil datanya; dan
d. Jemaah Haji Khusus yang tidak berhasil dihubungi karena hambatan komunikasi dan/atau geografis.
(2) Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b harus memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, dan/atau menantu yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya.
(3) Jemaah Haji Khusus terpisah dengan mahram atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf c harus memiliki hubungan suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau menantu yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya.
(4) Jemaah Haji Khusus yang akan digabung telah melunasi Bipih Khusus pada tahap pengisian Kuota Haji Khusus;
(5) Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dengan ketentuan:
a. Penyandang disabilitas merupakan Jemaah Haji Khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan telah memiliki Nomor Porsi;
b. Pendamping memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, menantu atau pihak yang bertugas sebagai perawat yang ditunjuk oleh keluarga yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku
nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang, surat penunjukan sebagai pendamping atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya;
(6) Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, dan pendamping jemaah haji khusus disabilitas diberikan sebanyak 1 (satu) orang.
(7) Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang akan didampingi, Jemaah Haji Khusus yang akan digabung, dan jemaah haji khusus penyandang disabilitas yang akan didampingi telah melunasi Bipih Khusus pada tahap pengisian Kuota Haji Khusus.
(8) Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, dan pendamping jemaah haji khusus disabilitas telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keberangkatan pertama Jemaah Haji sesuai Rencana Perjalanan Haji.
(9) Dalam hal Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang didampingi, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga yang didampingi, dan jemaah haji khusus disabilitas yang didampingi membatalkan keberangkatannya, pendamping tidak dapat diberangkatkan.
(10) Dalam hal Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang didampingi, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga yang didampingi, dan jemaah haji khusus disabilitas yang didampingi tidak dapat berangkat karena meninggal dunia atau sakit setelah masuk di bandar udara keberangkatan, pendampingnya dapat diberangkatkan.
(11) Pedoman mengenai pengisian sisa Kuota Haji Khusus ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
(1) Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia.
(2) Pengajuan pelimpahan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap hari kerja di kantor PIHK dengan melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pelimpahan Nomor Porsi dari penerima kuasa pelimpahan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b. salinan akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil;
c. asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus;
d. asli surat kuasa penunjukan pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang diketahui oleh ketua rukun tetangga, ketua rukun warga, dan kepala desa/lurah/nama lainnya;
e. asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus penerima pelimpahan;
f. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran/surat kenal lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Khusus penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan
g. pas foto calon penerima pelimpahan Nomor Porsi ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar.
(3) Pengajuan pelimpahan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji Khusus sakit permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap hari kerja di kantor PIHK dengan melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pelimpahan Nomor Porsi yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus;
b. asli surat keterangan dokter tentang sakit permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus;
d. asli surat kuasa penunjukan pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus sakit permanen yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang diketahui oleh ketua rukun tetangga, ketua rukun warga, kepala desa/lurah/nama lainnya;
e. asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus penerima pelimpahan;
f. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran/surat kenal lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Khusus penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan
g. pas foto calon penerima Pelimpahan Nomor Porsi ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar.
h. Dalam hal bukti asli setoran awal dan/atau setoran lunas hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c hilang, wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan bukti salinan setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus yang dilegalisir oleh BPS Bipih Khusus.
(4) PIHK menyampaikan usulan pelimpahan Nomor Porsi kepada Kantor Wilayah terdekat atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3).
(5) Pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
(1) Jemaah Haji Khusus dapat mengajukan perpindahan antar-PIHK.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan:
a. Penggabungan suami/istri, anak/menantu/orang tua, kakak/adik yang terpisah;
b. perubahan paket/program yang diinginkan Jemaah Haji Khusus; atau
c. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan Bipih Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jemaah Haji Khusus.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali perpindahan.
(4) Perpindahan antar-PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus.
(5) PIHK dilarang:
a. menghalangi dan menghambat perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK;
b. memindahkan Jemaah Haji Khusus tanpa persetujuan tertulis dari Jemaah Haji Khusus;
dan
c. memungut biaya perpindahan kepada Jemaah Haji Khusus.
(6) Prosedur perpindahan Jemaah Haji Khusus antar- PIHK:
a. Jemaah Haji Khusus membuat surat permohonan perpindahan bermeterai kepada PIHK asal yang memuat:
1. nama Jemaah Haji Khusus;
2. Nomor Porsi;
3. nomor telepon;
4. nama PIHK yang dituju; dan
5. alasan pindah PIHK;
b. PIHK asal membuat surat pengantar ke PIHK tujuan yang memuat kesediaan perpindahan Jemaah Haji Khusus;
c. Jemaah Haji Khusus datang ke PIHK tujuan dengan membawa:
1. surat permohonan perpindahan PIHK; dan
2. surat pengantar PIHK asal.
d. PIHK tujuan membuat surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan paket/program;
e. Jemaah Haji Khusus dan/atau petugas PIHK tujuan menyerahkan surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK ke Kantor
Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan:
1. nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar-PIHK yang ditandatangani oleh pimpinan PIHK;
2. surat permohonan dari Jemaah Haji Khusus;
3. surat pengantar dari PIHK asal; dan
4. surat pernyataan dari PIHK tujuan.
f. Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah melakukan verifikasi dokumen dan wawancara serta dituangkan dalam berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK dengan sepengetahuan Jemaah Haji Khusus.
g. Berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dan Jemaah Haji Khusus yang bersangkutan dan dibubuhi meterai; dan
h. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah melakukan konfirmasi perpindahan antar-PIHK ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani.
(7) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan secara elektronik.
(8) Dalam hal Jemaah Haji Khusus telah mengajukan pindah PIHK dan PIHK asal tidak bersedia memfasilitasi, Jemaah Haji Khusus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji untuk memfasilitasi perpindahan Jemaah Haji Khusus.
(9) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan klarifikasi terhadap permohonan Jemaah Haji Khusus.
(10) Dalam hal permohonan Jemaah Haji Khusus disetujui, Direktur Jenderal Pelayanan Haji memproses perpindahan Jemaah Haji Khusus ke PIHK tujuan.
(11) Dalam hal Jemaah Haji Khusus telah mengajukan pindah PIHK dan PIHK asal mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan izin, atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah memproses perpindahan Jemaah Haji Khusus ke PIHK tujuan setelah dilakukan klarifikasi kepada Jemaah Haji Khusus.
(1) Kendala pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kendala proses pelunasan akibat gangguan jaringan Sistem Informasi Kementerian dan/atau BPS Bipih Khusus;
b. Jemaah Haji Khusus yang belum keluar hasil pemeriksaan kesehatannya;
c. Jemaah Haji Khusus yang masuk alokasi pelunasan pengisian kuota tidak terambil datanya; dan
d. Jemaah Haji Khusus yang tidak berhasil dihubungi karena hambatan komunikasi dan/atau geografis.
(2) Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b harus memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, dan/atau menantu yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya.
(3) Jemaah Haji Khusus terpisah dengan mahram atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf c harus memiliki hubungan suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau menantu yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya.
(4) Jemaah Haji Khusus yang akan digabung telah melunasi Bipih Khusus pada tahap pengisian Kuota Haji Khusus;
(5) Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dengan ketentuan:
a. Penyandang disabilitas merupakan Jemaah Haji Khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan telah memiliki Nomor Porsi;
b. Pendamping memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, menantu atau pihak yang bertugas sebagai perawat yang ditunjuk oleh keluarga yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku
nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang, surat penunjukan sebagai pendamping atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya;
(6) Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, dan pendamping jemaah haji khusus disabilitas diberikan sebanyak 1 (satu) orang.
(7) Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang akan didampingi, Jemaah Haji Khusus yang akan digabung, dan jemaah haji khusus penyandang disabilitas yang akan didampingi telah melunasi Bipih Khusus pada tahap pengisian Kuota Haji Khusus.
(8) Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, dan pendamping jemaah haji khusus disabilitas telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keberangkatan pertama Jemaah Haji sesuai Rencana Perjalanan Haji.
(9) Dalam hal Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang didampingi, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga yang didampingi, dan jemaah haji khusus disabilitas yang didampingi membatalkan keberangkatannya, pendamping tidak dapat diberangkatkan.
(10) Dalam hal Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang didampingi, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga yang didampingi, dan jemaah haji khusus disabilitas yang didampingi tidak dapat berangkat karena meninggal dunia atau sakit setelah masuk di bandar udara keberangkatan, pendampingnya dapat diberangkatkan.
(11) Pedoman mengenai pengisian sisa Kuota Haji Khusus ditetapkan oleh Keputusan Menteri.