Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. layanan pada Kantor Kementerian;
b. layanan keliling;
c. layanan elektronik; dan
d. layanan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
