Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. layanan pada Kantor Kementerian; b. layanan keliling; c. layanan elektronik; dan d. layanan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda