Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
(2) Pengisian Kuota Haji Khusus harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui laman resmi Kementerian.
(3) Pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penetapan Kuota Haji Khusus oleh Menteri.
(4) Pengisian Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Jemaah Haji Khusus:
a. masuk alokasi kuota tahun berjalan; dan
b. prioritas lanjut usia.
Koreksi Anda
