Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) huruf c paling sedikit memuat:
a. identitas Jemaah Umrah;
b. nama perusahaan asuransi;
c. nomor polis asuransi; dan
d. tanggal pendaftaran asuransi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak nomor polis asuransi diterbitkan.
Koreksi Anda
