Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. identitas Jemaah Umrah; b. nama perusahaan asuransi; c. nomor polis asuransi; dan d. tanggal pendaftaran asuransi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak nomor polis asuransi diterbitkan.
Koreksi Anda