Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Umrah Mandiri yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Pendaftaran Ibadah Umrah Mandiri dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Jemaah Umrah Mandiri melalui Sistem Informasi Kementerian. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal keberangkatan. (5) Jemaah Umrah Mandiri yang melakukan pendaftaran mendapatkan kartu identitas dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak mendaftar. (6) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri menunda keberangkatan hingga masa berlaku visa dan kartu identitas telah berakhir, Jemaah Umrah Mandiri melakukan daftar ulang dengan menggunakan akun pendaftaran semula. (7) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri melaksanakan perjalanan ibadah Umrah Mandiri kembali, Jemaah Umrah Mandiri melakukan daftar ulang dengan menggunakan akun pendaftaran semula.
Koreksi Anda