Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan alokasi kuota petugas PIHK dilakukan setelah penggabungan Jemaah Haji Khusus. (2) Pedoman mengenai Pengisian Kuota Petugas PIHK ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda