Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan alokasi kuota petugas PIHK dilakukan setelah penggabungan Jemaah Haji Khusus.
(2) Pedoman mengenai Pengisian Kuota Petugas PIHK ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
