Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Umrah dengan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang meliputi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau dokumen identitas lain yang sah.
(2) Pendaftaran Jemaah Umrah dapat dilakukan setiap hari kerja.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di PPIU melalui Sistem Informasi Kementerian.
Koreksi Anda
