Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran melalui PIHK secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui prosedur: a. calon Jemaah Haji Khusus atau kuasanya mendaftar di kantor PIHK dengan membawa pas foto calon Jemaah Haji Khusus; b. petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke dalam Sistem Informasi Kementerian; c. petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasanya; d. petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk Jemaah Haji Khusus melakukan verifikasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus; e. Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada PIHK untuk diperbaiki; f. Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan maka petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran calon Jemaah Haji; g. SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasanya ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus; h. petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening atas nama Menteri pada BPS Bipih dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas nama BPKH pada BPS Bipih yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian; i. petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; dan j. Petugas BPS Bipih Khusus memberikan bukti setoran awal Bipih Khusus kepada Jemaah Haji Khusus.
Koreksi Anda