Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagai Jemaah Haji Khusus, meliputi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
(2) memiliki kartu keluarga; dan
(3) memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, dan/atau akta kelahiran.
(4) memiliki kartu kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.
Koreksi Anda
