Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagai Jemaah Haji Khusus, meliputi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar; (2) memiliki kartu keluarga; dan (3) memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, dan/atau akta kelahiran. (4) memiliki kartu kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.
Koreksi Anda