Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dilakukan dengan pembimbingan dan pendampingan.
(2) Pembimbingan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. bimbingan manasik; dan
b. sosialisasi dan/atau edukasi persiapan dan perjalanan Umrah.
(3) Penyelenggaraan bimbingan manasik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dilakukan oleh PPIU.
(4) Penyelenggaraan manasik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan KBIHU.
(5) Sosialisasi dan/atau edukasi persiapan dan perjalanan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf (b) diselenggarakan oleh PPIU.
(6) Pendampingan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. pendampingan sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan pada saat di Arab Saudi; dan
b. pendampingan pada proses pelindungan Jemaah Umrah.
(7) Pedoman mengenai pembinaan Jemaah Umrah oleh PPIU ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
