Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
Dalam hal PIHK mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan izin, atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dijatuhi sanksi pembekuan izin sementara, Jemaah Haji Khusus dapat melakukan perpindahan antar-PIHK atas permintaan sendiri dengan prosedur:
a. Jemaah Haji Khusus mengajukan surat permohonan perpindahan bermeterai kepada PIHK tujuan yang memuat:
1. nama Jemaah Haji Khusus;
2. Nomor Porsi;
3. nomor telepon; dan
4. nama PIHK yang dituju.
b. PIHK tujuan mengajukan surat permohonan perpindahan PIHK kepada Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan:
1. surat pernyataan bermeterai yang memuat kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan paket/program; dan
2. nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar-PIHK yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus dan pimpinan PIHK.
c. Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen dan membuat berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK;
d. Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan perpindahan PIHK diterima;
e. Berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah dan Jemaah Haji Khusus dengan dibubuhi meterai; dan
f. Kantor Wilayah melakukan input data perpindahan antar-PIHK ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi ditandatangani.
Koreksi Anda
