Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PIHK mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan izin, atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dijatuhi sanksi pembekuan izin sementara, Jemaah Haji Khusus dapat melakukan perpindahan antar-PIHK atas permintaan sendiri dengan prosedur: a. Jemaah Haji Khusus mengajukan surat permohonan perpindahan bermeterai kepada PIHK tujuan yang memuat: 1. nama Jemaah Haji Khusus; 2. Nomor Porsi; 3. nomor telepon; dan 4. nama PIHK yang dituju. b. PIHK tujuan mengajukan surat permohonan perpindahan PIHK kepada Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan: 1. surat pernyataan bermeterai yang memuat kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan paket/program; dan 2. nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar-PIHK yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus dan pimpinan PIHK. c. Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen dan membuat berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK; d. Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan perpindahan PIHK diterima; e. Berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah dan Jemaah Haji Khusus dengan dibubuhi meterai; dan f. Kantor Wilayah melakukan input data perpindahan antar-PIHK ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi ditandatangani.
Koreksi Anda