Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus oleh ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) melampirkan dokumen:
a. SPH Khusus;
b. bukti setoran Bipih Khusus;
c. fotokopi rekening ahli waris;
d. fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan; dan
e. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris.
(2) Pengajuan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus oleh Jemaah Haji Khusus atau ahli waris kepada PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) melampirkan dokumen:
a. SPH Khusus;
b. bukti setoran Bipih Khusus;
c. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
d. fotokopi rekening Jemaah Haji Khusus.
(3) PIHK mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji dengan melampirkan:
a. SPH Khusus;
b. bukti setoran Bipih Khusus;
c. asli bukti aplikasi transfer;
d. fotokopi rekening Jemaah Haji Khusus;
e. fotokopi rekening ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia;
f. salinan akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil /surat keterangan kematian dari rumah sakit/kelurahan/desa bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia;
g. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris jika Jemaah Haji Khusus meninggal dunia; dan
h. surat keterangan tanggung jawab mutlak dari PIHK.
(4) Dalam hal PIHK sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) tidak lagi beroperasi atau menghambat Jemaah Haji Khusus untuk memproses pengembalian setoran Bipih Khusus, Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan pemanggilan secara tertulis kepada PIHK untuk dilakukan
klarifikasi dengan berita acara.
(5) Dalam hal hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Haji terbukti maka Jemaah Haji Khusus atau ahli waris dapat mengajukan permohonan pembatalan dan pengembalian saldo Bipih Khusus kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji dengan melampirkan sebagaimana pada ayat (3).
Koreksi Anda
