Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Umrah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS BPIU atas nama Jemaah Umrah. (2) Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU. (3) Besaran setoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan harga paket umrah. (4) Penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara penuh atau bertahap. (5) BPS BPIU menyampaikan bukti setoran BPIU kepada Jemaah Umrah atau PPIU.
Koreksi Anda