Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan oleh PPIU berupa:
a. warga negara INDONESIA di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan;
d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi;
dan
e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(2) Pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, selama berada di negara transit, dan setelah tiba di INDONESIA.
(3) Pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Umrah dan petugas umrah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah.
(4) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah dan petugas umrah, jaminan pengembalian kerugian Jemaah Umrah dan petugas umrah yang gagal berangkat, dan/atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum.
(5) Pelindungan hukum dalam bentuk jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah dan petugas umrah diberikan dalam bentuk asuransi.
(6) Masa pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, selama berada di negara transit, dan setelah tiba di INDONESIA.
(7) Ketentuan masa pertanggungan tidak berlaku bagi Jemaah Umrah dan petugas umrah yang meninggal dunia melewati masa berlaku visa kecuali bagi yang sakit.
(8) Pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Umrah dan petugas umrah.
(9) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Umrah dan petugas umrah.
(10) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk jaminan finansial bagi Jemaah Umrah yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan.
Koreksi Anda
