Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang petugas kesehatan dari unsur dokter untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus. (2) Usulan tambahan petugas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Koreksi Anda