Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang petugas kesehatan dari unsur dokter untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(2) Usulan tambahan petugas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Koreksi Anda
