Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
Pendaftaran Umrah Mandiri melalui Sistem Informasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(3) dilakukan dengan cara:
a. Jemaah Umrah Mandiri mengunggah dokumen persyaratan;
b. Petugas Kementerian Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran Jemaah Umrah Mandiri;
c. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Petugas Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan kartu identitas elektronik Jemaah Umrah Mandiri;
d. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Jemaah Umrah Mandiri diberikan waktu perbaikan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak notifikasi dikirimkan oleh petugas Kementerian; dan
e. Jemaah Umrah Mandiri dapat mengunduh kartu identitas elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Koreksi Anda
