Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran Umrah Mandiri melalui Sistem Informasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilakukan dengan cara: a. Jemaah Umrah Mandiri mengunggah dokumen persyaratan; b. Petugas Kementerian Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran Jemaah Umrah Mandiri; c. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Petugas Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan kartu identitas elektronik Jemaah Umrah Mandiri; d. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Jemaah Umrah Mandiri diberikan waktu perbaikan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak notifikasi dikirimkan oleh petugas Kementerian; dan e. Jemaah Umrah Mandiri dapat mengunduh kartu identitas elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Koreksi Anda