Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Umrah Mandiri melaporkan realisasi atas pelayanan, dan pelindungan ibadah Umrah Mandiri kepada Kementerian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem Informasi Kementerian. (3) Laporan realisasi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang: a. nama penyedia layanan akomodasi dan durasi menginap; b. konsumsi; c. nama penyedia layanan transportasi udara dan/atau darat; dan d. nama penyedia asuransi perjalanan, jiwa, dan kesehatan. (4) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri mendapatkan pelindungan, Jemaah Umrah Mandiri menyampaikan laporan realisasi tentang: a. permasalahan tentang warga negara INDONESIA di luar negeri, hukum, dan/atau keamanan; b. nama dan nomor telepon pihak yang memberikan pelindungan; c. waktu dan tempat permasalahan terjadi; dan d. solusi atas permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda