Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
Dalam hal Jemaah Haji Khusus wafat atau sakit permanen memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Porsi, pelimpahan Nomor Porsi hanya diberikan 1 (satu) Nomor Porsi untuk pemberangkatan terdekat dan Nomor Porsi lain dibatalkan.
Koreksi Anda
