Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nomor porsi Jemaah Haji Khusus yang meninggal setelah berangkat dari bandara INDONESIA tanah air menuju Arab Saudi, tidak dapat dilimpahkan.
Koreksi Anda