Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
Nomor porsi Jemaah Haji Khusus yang meninggal setelah berangkat dari bandara INDONESIA tanah air menuju Arab Saudi, tidak dapat dilimpahkan.
Koreksi Anda
