Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus. (2) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lainnya. (3) Dalam hal PIHK memperoleh lebih dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, maka PIHK tersebut tidak dapat menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lainnya. (4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus dilakukan atas persetujuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan. (5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi Daftar Tunggu tahun berikutnya. (6) Penggabungan dapat dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus berakhir. (7) Kesepakatan penggabungan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK wajib dituangkan dalam Berita Acara Penggabungan yang ditandatangani oleh masing- masing PIHK. (8) Salinan Berita Acara Penggabungan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK disampaikan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji. (9) Pimpinan PIHK yang menerima penggabungan Jemaah Haji Khusus harus memberitahukan kepada seluruh Jemaah Haji Khusus yang menjadi tanggung jawab PIHK. (10) PIHK yang menerima penggabungan Jemaah Haji Khusus bertanggung jawab terhadap proses input data ke dalam platform digital resmi Pemerintah Arab Saudi. (11) Setiap PIHK bertanggungjawab terhadap pelayanan dan pelaporan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus pada Sistem Informasi Kementerian. (12) PIHK yang membatalkan penggabungan Jemaah Haji Khusus melaporkan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji. (13) Penggabungan dan pembatalan penggabungan Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Koreksi Anda