Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji Khusus dapat mengajukan perpindahan antar-PIHK. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan: a. Penggabungan suami/istri, anak/menantu/orang tua, kakak/adik yang terpisah; b. perubahan paket/program yang diinginkan Jemaah Haji Khusus; atau c. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan Bipih Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jemaah Haji Khusus. (3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali perpindahan. (4) Perpindahan antar-PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus. (5) PIHK dilarang: a. menghalangi dan menghambat perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK; b. memindahkan Jemaah Haji Khusus tanpa persetujuan tertulis dari Jemaah Haji Khusus; dan c. memungut biaya perpindahan kepada Jemaah Haji Khusus. (6) Prosedur perpindahan Jemaah Haji Khusus antar- PIHK: a. Jemaah Haji Khusus membuat surat permohonan perpindahan bermeterai kepada PIHK asal yang memuat: 1. nama Jemaah Haji Khusus; 2. Nomor Porsi; 3. nomor telepon; 4. nama PIHK yang dituju; dan 5. alasan pindah PIHK; b. PIHK asal membuat surat pengantar ke PIHK tujuan yang memuat kesediaan perpindahan Jemaah Haji Khusus; c. Jemaah Haji Khusus datang ke PIHK tujuan dengan membawa: 1. surat permohonan perpindahan PIHK; dan 2. surat pengantar PIHK asal. d. PIHK tujuan membuat surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan paket/program; e. Jemaah Haji Khusus dan/atau petugas PIHK tujuan menyerahkan surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK ke Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan: 1. nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar-PIHK yang ditandatangani oleh pimpinan PIHK; 2. surat permohonan dari Jemaah Haji Khusus; 3. surat pengantar dari PIHK asal; dan 4. surat pernyataan dari PIHK tujuan. f. Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah melakukan verifikasi dokumen dan wawancara serta dituangkan dalam berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK dengan sepengetahuan Jemaah Haji Khusus. g. Berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dan Jemaah Haji Khusus yang bersangkutan dan dibubuhi meterai; dan h. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah melakukan konfirmasi perpindahan antar-PIHK ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani. (7) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan secara elektronik. (8) Dalam hal Jemaah Haji Khusus telah mengajukan pindah PIHK dan PIHK asal tidak bersedia memfasilitasi, Jemaah Haji Khusus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji untuk memfasilitasi perpindahan Jemaah Haji Khusus. (9) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan klarifikasi terhadap permohonan Jemaah Haji Khusus. (10) Dalam hal permohonan Jemaah Haji Khusus disetujui, Direktur Jenderal Pelayanan Haji memproses perpindahan Jemaah Haji Khusus ke PIHK tujuan. (11) Dalam hal Jemaah Haji Khusus telah mengajukan pindah PIHK dan PIHK asal mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan izin, atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah memproses perpindahan Jemaah Haji Khusus ke PIHK tujuan setelah dilakukan klarifikasi kepada Jemaah Haji Khusus.
Koreksi Anda