Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) PPIU harus melaporkan:
a. pembukaan Rekening Penampungan;
b. Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan;
c. Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransinya;
d. tiket pesawat pulang-pergi; dan
e. nomor visa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada
(1) disampaikan sebelum keberangkatan Jemaah Umrah melalui Sistem Informasi Kementerian.
Koreksi Anda
