Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPIU harus melaporkan: a. pembukaan Rekening Penampungan; b. Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan; c. Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransinya; d. tiket pesawat pulang-pergi; dan e. nomor visa. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada (1) disampaikan sebelum keberangkatan Jemaah Umrah melalui Sistem Informasi Kementerian.
Koreksi Anda