Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan pendaftaran hajinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c disebabkan karena:
a. terbukti menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak yang tidak sah untuk pendaftaran haji;
b. berpindah kewarganegaraan; atau
c. berpindah agama.
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau surat pernyataan dari Jemaah Haji Khusus yang diketahui oleh kepala desa/lurah/nama lainnya.
(3) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh
Direktur Jenderal Pelayanan Haji
Koreksi Anda
