Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran ibadah haji khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus ke Kementerian melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (4) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus. (5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatan dengan alasan yang sah, Jemaah Haji Khusus menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.
Koreksi Anda