Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengisian Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender. (2) Pengisian sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk: a. Jemaah Haji Khusus yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan; b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia; c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga; d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya. (3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.
Koreksi Anda