Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Warga negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Khusus dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH Khusus.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kantor Wilayah; dan
b. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji.
(3) Kantor Wilayah dapat melakukan perubahan data SPH Khusus kecuali:
a. nama Jemaah Haji Khusus;
b. nama orang tua;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. status perkawinan; atau
e. status haji.
Koreksi Anda
