Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b diberikan kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dan telah mendaftar dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keberangkatan pertama Jemaah Haji sesuai Rencana Perjalanan Haji. (2) Pengisian kuota Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan urutan usia tertua dan Nomor Porsi. (3) Kuota Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah paling banyak 1% (satu persen) dari kuota haji khusus. (4) Pedoman Pengisian Kuota haji Khusus diatur dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda