Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) PPIU memberikan pelayanan kepada Jemaah Umrah meliputi:
a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah;
b. layanan kesehatan;
c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan menggunakan standar layanan.
(3) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan mengenai standar kegiatan usaha.
Koreksi Anda
