Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Umrah Mandiri mendapatkan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri, hukum, dan keamanan. (2) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri mengalami permasalahan di Arab Saudi dan/atau negara transit, Kantor Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA melakukan pendampingan terhadap penyelesaian dokumen perjalanan. (3) Jemaah Umrah Mandiri mengambil asuransi untuk: a. keberangkatan, kepulangan, dan pengembalian kerugian Jemaah Umrah Mandiri yang gagal berangkat atau pulang bukan atas kemauan sendiri; dan b. memberikan pertanggungan atas keselamatan jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan/atau keamanan barang bawaan.
Koreksi Anda