Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Umrah Mandiri mendapatkan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri, hukum, dan keamanan.
(2) Dalam hal Jemaah Umrah Mandiri mengalami permasalahan di Arab Saudi dan/atau negara transit, Kantor Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA melakukan pendampingan terhadap penyelesaian dokumen perjalanan.
(3) Jemaah Umrah Mandiri mengambil asuransi untuk:
a. keberangkatan, kepulangan, dan pengembalian kerugian Jemaah Umrah Mandiri yang gagal berangkat atau pulang bukan atas kemauan sendiri; dan
b. memberikan pertanggungan atas keselamatan jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan/atau keamanan barang bawaan.
Koreksi Anda
