Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang pembimbing ibadah untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus. (2) Usulan tambahan petugas pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Koreksi Anda