Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Kendala pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kendala proses pelunasan akibat gangguan jaringan Sistem Informasi Kementerian dan/atau BPS Bipih Khusus;
b. Jemaah Haji Khusus yang belum keluar hasil pemeriksaan kesehatannya;
c. Jemaah Haji Khusus yang masuk alokasi pelunasan pengisian kuota tidak terambil datanya; dan
d. Jemaah Haji Khusus yang tidak berhasil dihubungi karena hambatan komunikasi dan/atau geografis.
(2) Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b harus memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, dan/atau menantu yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya.
(3) Jemaah Haji Khusus terpisah dengan mahram atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf c harus memiliki hubungan suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau menantu yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya.
(4) Jemaah Haji Khusus yang akan digabung telah melunasi Bipih Khusus pada tahap pengisian Kuota Haji Khusus;
(5) Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dengan ketentuan:
a. Penyandang disabilitas merupakan Jemaah Haji Khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan telah memiliki Nomor Porsi;
b. Pendamping memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, menantu atau pihak yang bertugas sebagai perawat yang ditunjuk oleh keluarga yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku
nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang, surat penunjukan sebagai pendamping atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya;
(6) Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, dan pendamping jemaah haji khusus disabilitas diberikan sebanyak 1 (satu) orang.
(7) Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang akan didampingi, Jemaah Haji Khusus yang akan digabung, dan jemaah haji khusus penyandang disabilitas yang akan didampingi telah melunasi Bipih Khusus pada tahap pengisian Kuota Haji Khusus.
(8) Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, dan pendamping jemaah haji khusus disabilitas telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keberangkatan pertama Jemaah Haji sesuai Rencana Perjalanan Haji.
(9) Dalam hal Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang didampingi, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga yang didampingi, dan jemaah haji khusus disabilitas yang didampingi membatalkan keberangkatannya, pendamping tidak dapat diberangkatkan.
(10) Dalam hal Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang didampingi, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga yang didampingi, dan jemaah haji khusus disabilitas yang didampingi tidak dapat berangkat karena meninggal dunia atau sakit setelah masuk di bandar udara keberangkatan, pendampingnya dapat diberangkatkan.
(11) Pedoman mengenai pengisian sisa Kuota Haji Khusus ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
