Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia.
(2) Pengajuan pelimpahan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap hari kerja di kantor PIHK dengan melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pelimpahan Nomor Porsi dari penerima kuasa pelimpahan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b. salinan akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil;
c. asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus;
d. asli surat kuasa penunjukan pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang diketahui oleh ketua rukun tetangga, ketua rukun warga, dan kepala desa/lurah/nama lainnya;
e. asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus penerima pelimpahan;
f. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran/surat kenal lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Khusus penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan
g. pas foto calon penerima pelimpahan Nomor Porsi ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar.
(3) Pengajuan pelimpahan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji Khusus sakit permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap hari kerja di kantor PIHK dengan melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pelimpahan Nomor Porsi yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus;
b. asli surat keterangan dokter tentang sakit permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus;
d. asli surat kuasa penunjukan pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus sakit permanen yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang diketahui oleh ketua rukun tetangga, ketua rukun warga, kepala desa/lurah/nama lainnya;
e. asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus penerima pelimpahan;
f. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran/surat kenal lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Khusus penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan
g. pas foto calon penerima Pelimpahan Nomor Porsi ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar.
h. Dalam hal bukti asli setoran awal dan/atau setoran lunas hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c hilang, wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan bukti salinan setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus yang dilegalisir oleh BPS Bipih Khusus.
(4) PIHK menyampaikan usulan pelimpahan Nomor Porsi kepada Kantor Wilayah terdekat atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3).
(5) Pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
