Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
Untuk dapat mendaftar sebagai Jemaah Umrah Mandiri, harus memenuhi persyaratan khusus memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia
layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Koreksi Anda
