Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan melalui PIHK secara:
a. nonelektronik; atau
b. elektronik.
Koreksi Anda
