Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Kuota Haji Khusus sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji INDONESIA. (2) Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kuota: a. Jemaah Haji Khusus; dan b. petugas haji khusus. (3) Kuota petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji Khusus.
Koreksi Anda