Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Kuota Haji Khusus sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji INDONESIA.
(2) Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas kuota:
a. Jemaah Haji Khusus; dan
b. petugas haji khusus.
(3) Kuota petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji Khusus.
Koreksi Anda
