Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah melalui PPIU harus memenuhi persyaratan khusus: a. memiliki visa; dan b. memiliki tanda bukti akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi.
Koreksi Anda