Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah melalui PPIU harus memenuhi persyaratan khusus:
a. memiliki visa; dan
b. memiliki tanda bukti akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi.
Koreksi Anda
