Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama PPIU;
b. nama BPS BPIU;
c. alamat BPS BPIU; dan
d. nomor rekening.
Koreksi Anda
