Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus; c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK; dan d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat. (3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK melaporkan data: a. pergerakan Jemaah Haji Khusus selama di Arab Saudi; b. daftar Jemaah Haji Khusus yang wafat dan dirawat di rumah sakit Arab Saudi; c. daftar Jemaah Haji Khusus yang dibadalhajikan dan disafariwukufkan; d. daftar Jemaah Haji Khusus yang melaksanakan ibadah tarwiyah, nafar awal, dan nafar tsani; dan e. permasalahan yang terjadi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Koreksi Anda