Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;
c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK; dan
d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat.
(3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK melaporkan data:
a. pergerakan Jemaah Haji Khusus selama di Arab Saudi;
b. daftar Jemaah Haji Khusus yang wafat dan dirawat di rumah sakit Arab Saudi;
c. daftar Jemaah Haji Khusus yang dibadalhajikan dan disafariwukufkan;
d. daftar Jemaah Haji Khusus yang melaksanakan ibadah tarwiyah, nafar awal, dan nafar tsani; dan
e. permasalahan yang terjadi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Koreksi Anda
