Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal saldo setoran Bipih Khusus telah dikembalikan ke PIHK bagi Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang telah melunasi Bipih Khusus, PIHK wajib mengembalikan saldo setoran Bipih Khusus ke rekening atas nama Menteri pada BPS Bipih dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas nama BPKH pada BPS Bipih yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.
(2) Pengembalian saldo setoran sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat persetujuan pelimpahan Nomor Porsi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
