Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
Petugas BPS Bipih Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h menerbitkan bukti pembayaran Bipih Khusus dengan mencantumkan Nomor Porsi sebanyak 3 (tiga) lembar dengan rincian:
a. lembar pertama untuk Jemaah Haji Khusus;
b. lembar kedua untuk BPS Bipih Khusus; dan
c. lembar ketiga untuk PIHK.
Koreksi Anda
