Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas BPS Bipih Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h menerbitkan bukti pembayaran Bipih Khusus dengan mencantumkan Nomor Porsi sebanyak 3 (tiga) lembar dengan rincian: a. lembar pertama untuk Jemaah Haji Khusus; b. lembar kedua untuk BPS Bipih Khusus; dan c. lembar ketiga untuk PIHK.
Koreksi Anda