Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dan huruf c berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus.
Koreksi Anda