Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHK mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji dengan melampirkan dokumen: a. daftar nominatif Jemaah Haji Khusus; dan b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerimaan dan penggunaan Bipih Khusus.
Koreksi Anda