Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
PIHK mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji dengan melampirkan dokumen:
a. daftar nominatif Jemaah Haji Khusus; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerimaan dan penggunaan Bipih Khusus.
Koreksi Anda
