Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh calon Jemaah Haji Khusus dengan terlebih dahulu memilih PIHK melalui Sistem Informasi Kementerian.
(2) Calon Jemaah Haji Khusus mengisi data persyaratan pada Sistem Informasi Kementerian berupa:
a. nama;
b. nomor induk kependudukan;
c. mengunggah foto diri;
d. mengunggah foto kartu tanda penduduk;
e. nomor telepon; dan
f. alamat email.
(3) Data persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan verifikasi oleh petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk calon Jemaah Haji Khusus.
(4) Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada Jemaah Haji untuk diperbaiki.
(5) Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, maka petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran calon Jemaah Haji Khusus.
(6) Calon Jemaah Haji Khusus menerima SPH yang berisi nomor pendaftaran dan nomor SPH melalui Sistem Informasi Kementerian setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Calon Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran setoran awal melalui aplikasi perbankan BPS Bipih Khusus dengan mencatumkan nomor pendaftaran dan nomor SPH.
(8) Calon Jemaah Haji Khusus menerima bukti setoran awal Bipih Khusus dari aplikasi perbankan BPS Bipih Khusus.
(9) Pedoman ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Jemaah Haji Khusus secara elektronik diatur dalam ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
