Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji Khusus mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara tertulis kepada PIHK dengan melampirkan bukti dokumen yang terkait dan sah. (2) PIHK mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal terjadi perubahan nama Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib melampirkan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kantor Wilayah menerbitkan bukti perubahan data SPH Khusus.
Koreksi Anda