Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
Proses pembatalan dan pengajuan pengembalian saldo Bipih khusus Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Koreksi Anda
