Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pembatalan dan pengajuan pengembalian saldo Bipih khusus Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Koreksi Anda