Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
PIHK dilarang memungut biaya pengurusan pembatalan dan pengembalian setoran kepada Jemaah Haji Khusus.
Koreksi Anda
