Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai dengan perjanjian Jemaah Haji Khusus dengan PIHK apabila:
a. meninggal dunia dan Nomor Porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris;
b. membatalkan pendaftarannya; atau
c. dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.
(2) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh ahli waris apabila Jemaah Haji Khusus meninggal dunia antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
(3) Jemaah Haji Khusus atau ahli waris mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus secara tertulis kepada PIHK.
Koreksi Anda
