Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan input data pengembalian saldo setoran Bipih Khusus ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
