Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penambahan Kuota haji Khusus, Menteri MENETAPKAN Kuota Haji Khusus tambahan.
(2) Penetapan Kuota Haji Khusus tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan masa pelunasan.
(3) Pengisian Kuota Haji Khusus tambahan dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
Koreksi Anda
